Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mendukung fatwa haram rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah. Fatwa tersebut dinilai sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk memerangi rokok di Ibukota.
"Kita sangat sepakat, karena rokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Mestinya memang perlu adanya peraturan yang tegas terhadap peredaran rokok, dan fatwa bisa jadi alternatif," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Dien Emawati kepada detikcom, Minggu (14/3/2010).
Dien menjelaskan, rokok memiliki 4 ribu zat yang berbahaya bagi tubuh manusia. 40 zat di antara 4000 zat itu bisa menyebabkan kanker. "Adanya fatwa haram semakin menambah dukungan kita memerangi rokok dan usaha untuk menyehatkan warganya," tambahnya.
Saat disinggung rencana Pemprov DKI mencabut jaring pengaman kesehatan (JPK) bagi keluarga miskin yang merokok, Dien mengatakan jika saat ini rencana tersebut sedang digodok oleh dinasnya.
"Terus kita godok, tapi pertama kali kita akan melakukan sosialisasi bahaya rokok di masyarakat. Tanpa itu, kita tidak bisa mencabut JPK maupun kartu miskin," tambah Dien.
Dien juga mengatakan ada kemungkinan pihaknya akan bekerjasama dengan Bloomberg Initiative, organisasi yang selama ini berjuang memerangi peredaran rokok di dunia.
"Rencana ke situ ada, tapi sekarang kita fokus pada LSM maupun organ lokal dulu. Toh LSM antirokok juga sudah banyak di negara kita," ujar Dien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PILIH KATAGORI ANONYMOUS UNTUK BERKOMENTAR