http://www2.inilah.com |
VIVAnews. 17 perusahaan rokok industri rumah tangga di Jombang terancam bangkrut. Ini menyusul kenaikan pajak cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 200 tentang luas area untuk industri rokok dan ditambah keluarnya fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.
Ketua Asosiasi Perusahaan Rokok Republik Indonesia (ASPRRI) Jombang, Abdurrahman, Minggu (14/3), mengatakan, sudah sebulan ini seluruh perusahaan rokok terancam kolaps. Kondisi perusahaan rokok yang sudah lesu itu jadi semakin turun omsetnya 15 hingga 20 persen.
Sebelum adanya kenaikan cukai, dalam satu bulan pihaknya mampu menjual 80 bal atau sekitar 16.000 pak rokok. Setelah adanya kebijakan tersebut, hanya mampu menjual 50 bal per bulan.
Maklum, cukai rokok yang sebelumnya Rp 35 per batang, kini menjadi Rp 65 per batang. Padahal harga jual rokok tersebut rata-rata Rp 2 ribu per bungkus, setiap bungkusya berisi 10 batang.
Tidak hanya kenaikan bahan pokok dan cukai, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bukan cuma itu, fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.
"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.
Sudibyo menjelaskan keuntungan yang didapat perusahaan rokok selama ini adalah penderitaan masyarakat. Anak-anak menjadi pecandu rokok. Masyarakat miskin rela mengeluarkan uang untuk membeli rokok. "Itu berdampak pada sesuatu yang tidak produktif, dan itu yang harus kita lihat secara secara totalitas," ia menegaskan.
Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya sponsor perusahaan rokok untuk menutup anggaran Muktamar Muhammadiyah pada 3-8 Juli 2010 di Yogyakarta mendatang, Sudibyo menegaskan tidak sepeserpun uang yang didapat berasal dari sumbangan perusahaan rokok.
"Kami dapat dari patungan seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah, dan kami tidak menerima sponsor rokok karena berbahaya, dan itu berat," tegasnya.
Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah ini mengejutkan banyak kalangan. Karena, selama ini Muhammadiyah selalu menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.
Meski demikian, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa tersebut susah dilaksanakan di lapangan. Karena itulah, di dalam naskah fatwa, dibedakan antara pengaturan status hukum dan pelaksanaannya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Rokok Republik Indonesia (ASPRRI) Jombang, Abdurrahman, Minggu (14/3), mengatakan, sudah sebulan ini seluruh perusahaan rokok terancam kolaps. Kondisi perusahaan rokok yang sudah lesu itu jadi semakin turun omsetnya 15 hingga 20 persen.
Sebelum adanya kenaikan cukai, dalam satu bulan pihaknya mampu menjual 80 bal atau sekitar 16.000 pak rokok. Setelah adanya kebijakan tersebut, hanya mampu menjual 50 bal per bulan.
Maklum, cukai rokok yang sebelumnya Rp 35 per batang, kini menjadi Rp 65 per batang. Padahal harga jual rokok tersebut rata-rata Rp 2 ribu per bungkus, setiap bungkusya berisi 10 batang.
Tidak hanya kenaikan bahan pokok dan cukai, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bukan cuma itu, fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.
"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.
Sudibyo menjelaskan keuntungan yang didapat perusahaan rokok selama ini adalah penderitaan masyarakat. Anak-anak menjadi pecandu rokok. Masyarakat miskin rela mengeluarkan uang untuk membeli rokok. "Itu berdampak pada sesuatu yang tidak produktif, dan itu yang harus kita lihat secara secara totalitas," ia menegaskan.
Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya sponsor perusahaan rokok untuk menutup anggaran Muktamar Muhammadiyah pada 3-8 Juli 2010 di Yogyakarta mendatang, Sudibyo menegaskan tidak sepeserpun uang yang didapat berasal dari sumbangan perusahaan rokok.
"Kami dapat dari patungan seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah, dan kami tidak menerima sponsor rokok karena berbahaya, dan itu berat," tegasnya.
Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah ini mengejutkan banyak kalangan. Karena, selama ini Muhammadiyah selalu menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.
Meski demikian, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa tersebut susah dilaksanakan di lapangan. Karena itulah, di dalam naskah fatwa, dibedakan antara pengaturan status hukum dan pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PILIH KATAGORI ANONYMOUS UNTUK BERKOMENTAR